POHON KINERJA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH

  • Ultimate Outcome
    Meningkatkan persentase PAD serta pengelolaan keuangan dan aset yang efektif dan efisien
    • Immediate Outcome
      Meningkatnya pendapatan asli daerah
      • Output 1
        Terlaksananya program pengelolaan pendapatan daerah
        • Output 2
          Meningkatnya Pengelolaan Pendapatan Daerah
          • Output 3
            Terlaksananya Perencanaan pengelolaan pajak daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penetapan Wajib Pajak Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penagihan Pajak Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
    • Immediate Outcome
      Meningkatnya kualitas pelaporan keuangan daerah
      • Output 1
        Terlaksananya pengelolaan keuangan daerah
        • Output 2
          Terlaksananya Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah sesuai aturan dan tepat waktu
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penyiapan, Pelaksanaan Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penatausahaan Pembiayaan Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi, Pelaksanaan Kerja Sama dan Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi Pelaksanaan Piutang dan Utang Daerah yang Timbul Akibat Pengelolaan Kas, Pelaksanaan Analisis Pembiayaan dan Penempatan Uang Daerah sebagai Optimalisasi Kas tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
        • Output 2
          Terlaksananya Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah
          • Output 3
            Terlaksananya Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Penerimaan Pinjaman Pemerintah Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
        • Output 2
          Terlaksananya Koordinasi Pelaporan Keuangan sesuai aturan dan tepat waktu
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan-LO dan Beban tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penyusunan Tanggapan/Tindak Lanjut Terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Kerugian Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penyusunan Kebijakan dan Panduan Teknis Operasional Penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLUD Kabupaten/Kota tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Statistik Keuangan Pemerintahan Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
        • Output 2
          Terlaksananya Pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lingkup Keuangan Daerah sesuai aturan dan tepat waktu
          • Output 3
            Terlaksananya Implementasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
        • Output 2
          Meningkatnya Koordinasi Penyusunan Rencana Anggaran Daerah sesuai aturan dan tepat waktu
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi RKA-SKPD tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi Perubahan RKA-SKPD tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi DPA-SKPD tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi Perubahan DPA-SKPD tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi Perencanaan Anggaran Pendapatan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Koordinasi Perencanaan Anggaran Belanja Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
      • Output 1
        Terlaksananya pengelolaan barang milik daerah
        • Output 2
          Terpenuhinya Dokumen Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai aturan dan tepat waktu
          • Output 3
            Terlaksananya Penyusunan Standar Harga tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penatausahaan Barang Milik Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Inventarisasi Barang Milik Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pengamanan Barang Milik Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Output 3
            Terlaksananya Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku