| NO | ULTIMATE | IK | INTERMEDIATE | IK | IMMEDIATE | IK | OUTPUT 1 | IK | OUTPUT 2 | IK | OUTPUT 3 | IK |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundangan yang didukung hasil penelitian dan pengembangan serta inovasi daerah | Nilai perencanaan kinerja daerah Indeks inovasi daerah |
Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah | Persentase kualitas perencanaan strategis Persentase kualitas perencanaan kinerja tahunan |
Kesesuaian mekanisme perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dengan peraturan perundang-undangan dan terlaksana tepat waktu | Persentase ketercapaian mekanisme perencanaan dan evaluasi sesuai peraturan perundangundangan dan terlaksana tepat waktu | Terlaksananya penyusunan perencanaan dan pendanaan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Persentase keselarasan dokumen rencana PD terhadap dokumen rencana pembangunan daerah | Terlaksananya Musrenbang Kabupaten/ Kota sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah berita acara Musrenbang Kab. /Kota | Terlaksananya penyusunan surat edaran (SE) penyelenggaraan Musrenbang sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah SE penyelenggaraan Musrenbang yang dapat disusun sesuai ketentuan dan tepat waktu |
| Terlaksananya penyusunan kamus usulan masyarakat dan pokok pikiran DPRD sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah kamus usulan masyarakat dan pokok pikiran DPRD yang dapat disusun sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||||
| Tersedianya daftar peserta Musrenbang yang akan diundang sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah peserta yang akan diundang dalam Musrenbang sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||||
| Tersedianya usulan-usulan yang telah terverifikasi oleh kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah usulan yang terverifikasi oleh Kecamatan | Tersedianya usulan Musrenbang desa yang telah diinput dalam SIPD (RI) sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah usulan Musrenbang desa yang telah diiput dalam SIPD (RI) sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya bahan hasil verifikasi mitra BAPPERIDA sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokument bahan hasil verifikasi mitra BAPPERIDA yang tersedia sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||||
| Ditetapkannya dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan (RPJPD/RPJMD/RKPD) | Terlaksananya penyiapan bahan penyusunan dokumen RKPD 2024 Kab. Sragen sesuai dengan standar laporan dan diselesaikan tepat waktu | Jumlah dokumen bahan penyusunan dokumen RKPD yang sesuai dengan standar laporan dan selesai tepat waktu | |||||||||
| Terlaksananya penyiapan bahan penyusunan dokumen RKPD perubahan Kab. Sragen yang sesuai standar laporan dan diselesaikan tepat waktu | Jumlah dokumen bahan penyusunan dokumen RKPD perubahan yang sesuai dengan standar laporan dan selesai tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya penyiapan bahan penyusunan dokumen Ranwal RPJPD 2025-2045 Kab. Sragen yang sesuai standar laporan dan diselesaikan tepat waktu | Jumlah dokumen bahan penyusunan dokumen Ranwal RPJPD 20252045 sesuai standar laporan dan selesai tepat waktu | |||||||||||
| Tersedianya data perencanaan pembangunan SIPD (IKU daerah dan IKU OPD) sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen data perencanaan pembangunan SIPD (IKU daerah dan IKU OPD) yang dapat disediakan sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Persentase ketersediaan data/informasi perencanaan | Terinputnya analisis data dan informasi untuk perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan selesai tepat waktu | Jumlah masukan analisis data untuk penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan daerah (semua perencanaan pembangunan daerah) | Terlaksananya koordinasi Sekretariat Sragen Satu Data dalam rangka pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis operasional di bidang data dan informasi sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah forum pengelola Sragen Satu Data yang dikoordinasikan Jumlah buku data pembangunan | |||||||
| Terselenggaranya rapat koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data dan informasi pembangunan yang dikumpulkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | |||||||||||
| Terselenggaranya rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi dan analisis data dan informasi per urusan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data dan informasi per urusan pemerintahan yang disinkronisasi dan dianalisis sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | |||||||||||
| Tersusunnya dokumen profil pembangunan daerah kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah buku profil pembangunan daerah yang diterbitkan | Terlaksananya rapat koordinasi persiapan penyusunan profil pembangunan daerah kab/kota | Jumlah rapat koordinasi persiapan penyusunan profil pembangunan daerah kab/kota | |||||||||
| Terlaksananya kunjungan lapangan pengumpulan data profil pembangunan daerah kab/kota | Jumlah kunjungan lapangan pengumpulan data profil pembangunan daerah kab/kota | |||||||||||
| Terlaksananya rapat koordinasi pembahasan rancangan dokumen profil pembangunan daerah kab/kota | Jumlah rapat koordinasi pembahasan rancangan dokumen profil pembangunan daerah kab/kota | |||||||||||
| Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Persentase capaian kinerja perangkat daerah (PD) dengan capaian sangat tinggi ( di atas 90%) | Tersusunnya laporan hasil monitoring dan evaluasi berkala pelaksanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil evaluasi kinerja pembangunan daerah | Tersedianya bahan dan konsep pelaksanaan kegiatan analisis perencanaan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah dokumen bahan dan konsep pelaksanaan kegiatan analisis perencanaan yang tersedia sesuai peraturan perundangundangan dan tepat waktu | |||||||
| Terlaksananya pengumpulan data dengan mengkaji data primer dan sekunder untuk memperoleh informasi yang akurat terkait perencanaan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data primer dan sekunder yang dikaji untuk memperoleh informasi akurat terkait evaluasi perencanaan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya pengolahan data dengan menyusun berbagai bentuk cakupan informasi untuk memperoleh informasi akurat terkait perencanaan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | Jumlah dokumen hasil pengolahan data yang tersusun untuk memperoleh informasi akurat terkait evaluasi perencanaan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | |||||||||||
| Tersedianya bahan tindak lanjut berupa rekomendasi hasil analisa dengan menginventarisir permasalahan sebagai bahan kebijakan pimpinan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen bahan tindak lanjut berupa rekomendasi hasil analisis dengan menginventarisir permasalahan sebagai bahan kebijakan pimpinan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Keselarasan perencanaan lima tahunan dengan perencanaan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan dan tersusun tepat waktu | Persentase keselarasan program RKPD dan RPJMD Persentase keselarasan program RKPD dan APBD |
Terlaksananya koordinasi perencanaan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Persentase keselarasan dokumen rencana PD terhadap dokumen rencana pembangunan daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia | Terkoordinirnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sesuai peraturan perundangan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Pemerintahan yang dikoordinir penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sesuai peraturan perundangan dan tepat waktu | Tersedianya kompilasi data primer atau sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen kompilasi data primer dan sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||
| Tersedianya analisis beserta rekomendasi atas rumusan/identifikasi masalah bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen rumusan/ identifikasi dan rumusan masalah bidang pemerintahan yang telah dianalisis dan direkomendasikan sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pemerintahan | Tersedianya rancangan awal /draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya dokumen perencanaan sektoral terkait bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan sektoral terkait bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pemerintahan | Tersedianya data capaian indikator pembangunan bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data capaian indikator pembangunan bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya data serapan program kegiatan pembangunan bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data serapan program kegiatan pembangunan bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Sinkronnya Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang pemerintahan | Tersedianya kompilasi data/laporan/urusan mandatory bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen kompilasi data/laporan/urusan mandatory bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya analisis/laporan tugas terkandung/kreatif bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen analisis/laporan tugas terkandung/kreatif bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Tersedianya bahan koordinasi dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | Jumlah dokumen bahan koordinasi dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang pemerintahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terkoordinirnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Pembangunan Manusia yang dikoordinir penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) | Tersedianya kompilasi data primer atau sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen kompilasi data primer dan sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan manusia yang tersedia | |||||||||
| Tersedianya analisis beserta rekomendasi atas rumusan/identifikasi masalah bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen rumusan/ identifikasi dan rumusan masalah bidang pembangunan manusia yang telah dianalisis dan direkomendasikan | |||||||||||
| Terlaksananya asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pembangunan manusia sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pembangunan manusia | Tersedianya rancangan awal /draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tepat waktu yang tersedia | |||||||||
| Tersedianya dokumen perencanaan sektoral terkait bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan sektoral terkait bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tepat waktu yang tersedia | |||||||||||
| Terlaksananya monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pembangunan manusia sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pembangunan manusia | Tersedianya data capaian indikator pembangunan bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data capaian indikator pembangunan bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya data serapan program kegiatan pembangunan bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data serapan program kegiatan pembangunan bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Sinkronnya Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang pembangunan manusia sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang pembangunan manusia | Tersusunnya laporan sinkronisasi capaian SDGs sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah laporan sinkronisasi capaian SDGs sesuai ketentuan dan tersusun tepat waktu | |||||||||
| Tersusunnya sinkronisasi dan koordinasi gugus tugas kota layak anak (KLA) dan Pokja PUG sesuai ketentuan dan tepat waktu | Sinkronisasi dan koordinasi gugus tugas kota layak anak (KLA) dan Pokja PUG sesuai ketentuan dan tersusun tepat waktu | |||||||||||
| Tersedianya bahan koordinasi dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen bahan koordinasi dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang pembangunan manusia sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya koordinasi perencanaan bidang perekonomian dan SDA sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Persentase keselarasan dokumen rencana PD terhadap dokumen rencana pembangunan daerah bidang perekonomian dan SDA | Terkoordinirnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Perekonomian yang dikoordinir penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) | Tersedianya kompilasi data primer atau sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen kompilasi data primer dan sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||
| Tersedianya analisis beserta rekomendasi atas rumusan/identifikasi masalah bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen rumusan/ identifikasi dan rumusan masalah bidang perekonomian yang telah dianalisis dan direkomendasikan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang perekonomian sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang perekonomian | Tersedianya rancangan awal /draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah rancangan awal /draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang perekonomian yang tersedia sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya dokumen perencanaan sektoral terkait bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan sektoral terkait bidang perekomomian sesuai ketentuan dan tepat waktu yang tersedia | |||||||||||
| Terlaksananya monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang perekonomian sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang perekonomian | Tersedianya data capaian indikator pembangunan bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data capaian indikator pembangunan bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya data serapan program kegiatan pembangunan bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data serapan program kegiatan pembangunan bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Sinkronnya Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang perekonomian sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang perekonomian | Tersedianya kompilasi data/laporan/urusan mandatory bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen kompilasi data/laporan/urusan mandatory bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya analisis/laporan tugas terkandung/kreatif bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen analisis/laporan tugas terkandung/kreatif bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Tersedianya bahan koordinasi dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang perekonomian | Jumlah dokumen bahan koordinasi antara OPD dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang perekonomian sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terkoordinirnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang SDA (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang SDA yang dikoordinir penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) | Tersedianya kompilasi data primer atau sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang SDA sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen kompilasi data primer dan sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang SDA sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya analisis beserta rekomendasi atas rumusan/identifikasi masalah bidang SDA sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen rumusan/ identifikasi dan rumusan masalah bidang SDA yang telah dianalisis dan direkomendasikan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang SDA sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang SDA | Tersedianya rancangan awal /draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang SDA sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah rancangan awal /draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang SDA yang tersedia sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya dokumen perencanaan sektoral terkait bidang SDA sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan sektoral terkait bidang SDA sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang SDA sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang SDA | Tersedianya data capaian indikator pembangunan bidang SDA sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data capaian indikator pembangunan bidang SDA sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya data serapan program kegiatan pembangunan bidang SDA sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data serapan program kegiatan pembangunan bidang SDA sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Sinkronnya Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang SDA sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang SDA | Tersedianya kompilasi data/laporan/urusan mandatory bidang SDA sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen kompilasi data/laporan/urusan mandatory bidang SDA sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya analisis/laporan tugas terkandung/kreatif bidang SDA sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen analisis/laporan tugas terkandung/kreatif bidang SDA sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Tesedianya bahan koordinasi dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang SDA sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen bahan koordinasi dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang SDA sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya koordinasi perencanaan bidang infrastruktur dan kewilayahan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Persentase keselarasan dokumen rencana PD terhadap dokumen rencana pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan | Terkoordinirnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur yang dikoordinir penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) | Tersedianya kompilasi data primer atau sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen kompilasi data primer dan sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur yang tersedia sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||
| Tersedianya analisis beserta rekomendasi atas rumusan/identifikasi masalah bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen rumusan/ identifikasi dan rumusan masalah bidang infrastruktur yang telah dianalisis dan direkomendasikan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur | Tersedianya rancangan awal /draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tepat waktu yang tersedia | |||||||||
| Tersedianya dokumen perencanaan sektoral terkait bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan sektoral terkait bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tepat waktu yang tersedia | |||||||||||
| Terlaksananya monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur | Tersedianya data capaian indikator pembangunan bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data capaian indikator pembangunan bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya data serapan program kegiatan pembangunan bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen data serapan program kegiatan pembangunan bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Sinkronnya Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang infrastruktur | Tersedianya kompilasi data/laporan/urusan mandatory bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen kompilasi data/laporan/urusan mandatory bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya analisis/laporan tugas terkandung/kreatif bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen analisis/laporan tugas terkandung/kreatif bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Tersedianya bahan koordinasi dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen bahan koordinasi dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang infrastruktur sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terkoordinirnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang kewilayahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Kewilayahan yang dikoordinir penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) | Tersedianya kompilasi data primer atau sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen kompilasi data primer dan sekunder sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya analisis beserta rekomendasi atas rumusan/identifikasi masalah bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen rumusan/ identifikasi dan rumusan masalah bidang kewilayahan yang telah dianalisis dan direkomendasikan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan | Tersedianya rancangan awal /draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah draft dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tepat waktu yang tersedia | |||||||||
| Tersedianya dokumen perencanaan sektoral terkait bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen perencanaan sektoral terkait bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tepat waktu yang tersedia | |||||||||||
| Terlaksananya monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan | Tersedianya data capaian indikator pembangunan bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data capaian indikator pembangunan bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya data serapan program kegiatan pembangunan bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data serapan program kegiatan pembangunan bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Sinkronnya Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang kewilayahan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada bidang kewilayahan | Tersedianya kompilasi data/laporan/urusan mandatory bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen kompilasi data/laporan/urusan mandatory bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya analisis/laporan tugas terkandung/kreatif bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen analisis/laporan tugas terkandung/kreatif bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Tersedianya bahan koordinasi dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen bahan koordinasi dengan mitra pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan sektoral bidang kewilayahan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Meningkatnya riset dan inovasi daerah yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah | Persentase riset dan inovasi yang diimplementasikan | Meningkatnya riset dan pengembangan, serta inovasi yang ditindaklanjuti yang dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan dan daya saing daerah sesuai peraturan perundangan dan terlaksana tepat waktu | Persentase riset dan pengembangan yang ditindaklanjuti Persentase inovasi daerah yang ditindaklanjuti |
Tersedianya hasil penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan yang direkomendasikan sebagai bahan pertimbangan penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu. | Persentase riset dan pengembangan bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan yang direkomendasikan | Terlaksananya fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan umum sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan umum | Terlaksananya penyediaan data untuk input pemetaan daya saing daerah sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data untuk input pemetaan daya saing daerah sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||
| Terlaksananya penyediaan data dan hasil pengkajian untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data dan hasil pengkajian untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan dan tersedia tersedia | |||||||||||
| Tersedianya hasil penelitian dan pengembangan bidang sosial dan kependudukan yang direkomendasikan sebagai bahan pertimbangan penyusunan perencanaan pembangunan daerah. | Persentase riset dan pengembangan bidang sosial dan kependudukan yang direkomendasikan | Terlaksananya penelitian dan pengembangan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah dokumen hasil penelitian dan pengembangan Kesehatan | Terlaksananya penyediaan data dan rekomendasi hasil pengkajian terkait kesehatan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data dan rekomendasi hasil pengkajian terkait kesehatan sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||
| Tersedianya hasil pengembangan inovasi dan teknologi yang direkomendasikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. | Persentase pengembangan inovasi dan teknologi yang direkomendasikan | Terlaksananya penelitian, pengembangan dan perekayasaan di bidang teknologi dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah dokumen hasil penelitian pengembangan dan perekayasaan di bidang teknologi dan inovasi | Terlaksananya lomba Krenova pelajar dan masyarakat umum baik tingkat kabupaten, Soloraya maupun provinsi | Jumlah lomba Krenova pelajar dan masyarakat umum baik tingkat kabupaten, Soloraya maupun provinsi yang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan | |||||||
| Terlaksananya keikutsertaan dalam pameran produk inovasi yang diselenggarakan Provinsi Jawa Tengah | Jumlah keikutsertaan dalam pameran produk inovasi yang diselenggarakan Provinsi Jawa Tengah | |||||||||||
| Terlaksananya diseminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil pelaksanaan diseminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif | Tersedianya inovasi daerah yang siap di entri pada aplikasi Kemendagri untuk penilaian indek Inovasi Daerah (IID) maupun innovation government award (IGA) sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah inovasi daerah yang siap di entri pada aplikasi Kemendagri untuk penilaian indek Inovasi Daerah (IID) maupun innovation government award (IGA) | |||||||||
| Tersedianya data evaluasi Roadmap Penguatan SIDa sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data evaluasi Roadmap Penguatan SIDa yang tersedia tepat waktu dan sesuai standar aturan | |||||||||||
| Tersedianya data evaluasi lomba inovasi sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data evaluasi lomba inovasi yang tersedia tepat waktu dan sesuai standar aturan | |||||||||||
| Tersedianya data evaluasi Sragen Awards sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data evaluasi Sragen Awards yang tersedia tepat waktu dan sesuai standar aturan | |||||||||||
| Tersedianya inovasi yang menjadi peserta lomba inovasi sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah inovasi yang menjadi peserta lomba inovasi sesuai ketentuan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya pemberian penghargaan terhadap prestasi di berbagai bidang perlombaan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah pemberian penghargaan terhadap prestasi di berbagai bidang perlombaan yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan terlaksana tepat waktu | |||||||||||
| Terselenggaranya sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan hasil penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi hasilhasil Kelitbangan | Terlaksananya pemeriksaan dan editing naskah Jurnal Litbang Sukowati yang akan diterbitkan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah kegiatan pemeriksaan dan editing naskah jurnal Litbang Sukowati yang akan diterbitk sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||
| Terlaksananya penyusunan lay out naskah Jurnal Litbang Sukowati yang akan diterbitkan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah lay out naskah Jurnal Litbang Sukowati yang akan diterbitkan yang disusun sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||||
| Tersedianya data inovasi yang akan di hilirisasi sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah data inovasi yang akan di hilirisasi sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya fasilitasi hak kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat waktu | Jumlah laporan pelaksanaan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual | Terlaksananya fasilitasi pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang di fasilitasi sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||
| Meningkatnya kualitas tata kelola perangkat daerah | Predikat/Nilai SAKIP Bapperida Nilai IKM Bapperida |
Tercapainya pelayanan umum, kepegawaian dan keuangan perangkat daerah | Persentase ketercapaian pelayanan umum, kepegawaian dan keuangan perangkat daerah | Terlaksananya administrasi keuangan perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | Jumlah laporan pelaksanaan administrasi keuangan PD | Tersedianya gaji dan tunjangan ASN sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | Jumlah orang yang menerima gaji dan tunjangan ASN | Tersedianya data ASN sesuai golongan, pangkat, masa kerja sesuai peraturan perundangan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data ASN sesuai golongan, pangkat, masa kerja sesuai peraturan perundangan dan tersedia tepat waktu | |||
| Tersedianya data mengenai jadwal KP, KGB ASN sesuai peraturan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data jadwal KP, KGB ASN sesuai peraturan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya administrasi umum perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | Jumlah laporan pelaksanaan administrasi umum PD | Tersedianya komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor | Tersedianya komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor | Tersedianya data alat-alat listrik untuk menunjang pelaksanaan tugas, sesuai kebutuhan dan tepat waktu, | Jumlah dokumen terkait data alatalat listrik untuk menunjang pelaksanaan tugas, sesuai kebutuhan dan tersedia tepat waktu, | |||||||
| Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor | Jumlah paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | Tersedianya data komputer, printer, laptop, AC dan lain-lain untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas perkantoran sesuai kebutuhan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data komputer, printer, laptop, AC dan lainlain untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas perkantoran sesuai kebutuhan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya data kebutuhan ATK untuk menunjang kelancaran administrasi perkantoran sesuai ketentuan dan tepat waktu. | Jumlah dokumen terkait data kebutuhan ATK untuk menunjang kelancaran administrasi perkantoran sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu. | |||||||||||
| Tersedianya bahan logistik kantor | Jumlah paket bahan logistik kantor yang disediakan | Tersedianya data makan minum untuk pelaksanaan rapat sesuai kebutuhan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data makan minum untuk pelaksanaan rapat sesuai kebutuhan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya data makan minum untuk penerimaan tamu sesuai kebutuhan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data makan minum untuk penerimaan tamu sesuai kebutuhan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Tersedianya barang cetakan dan penggandaaan | Jumlah paket barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | Tersedianya data kebutuhan cetak amplop, kertas kop, stofmap dinas, kertas cover untuk menunjang kelancatan pelaksanaan tugas dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data kebutuhan cetak amplop, kertas kop, stofmap dinas, kertas cover untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya data kebutuhan photocopy, jilid untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kantor dan tersedia tepat waktu. | Jumlah dokumen terkait data kebutuhan photocopy, jilid untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kantor dan tersedia tepat waktu. | |||||||||||
| Tersedianya bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | Jumlah dokumen bahan bacaan dan peraturan perundangundangan yang disediakan | Tersedianya langganan surat khabar dan tabloid sesuai kebutuhan dan tepat waktu | Jumlah dokumen surat khabar dan tabloid yang dijadikan langganan sesuai kebutuhan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Terlaksananya penyelenggaraan Rakor dan konsultasi SKPD | Jumlah laporan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | Tersedianya data jumlah dan rencana perjalanan dinas sesuai kebutuhan dan tepat waktu | Jumlah laporan terkait data jumlah dan rencana perjalanan dinas sesuai kebutuhan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya data rencana Bimtek peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data rencana Bimtek peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan dan tersedia tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | Jumlah laporan pengadaan BMD penunjang urusan Pemerintah Daerah | Tersedianya kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan | Jumlah unit kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan yang disediakan | Tersedianya data kebutuhan kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas sesuai ketentuan dan tepat waktu. | data kebutuhan kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu. | |||||||
| Tersedianya mebel | Jumlah unit mebel yang disediakan | Tersedianya data kebutuhan mebel untuk menunjang pelaksanaan tugas sesuai ketentuan dan tepat waktu | Data kebutuhan mebel untuk menunjang pelaksanaan tugas sesuai ketentuan dan tersedia tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya peralatan dan mesin lainnya | Jumlah unit peralatan dan mesin lainnya yang disediakan | Tersedianya data kebutuhan peralatan dan mesin lainnya (gordyn dan lain-lain) sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah data kebutuhan peralatan dan mesin lainnya (gordyn dan lainlain) yang disediakan sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||
| Terlaksananya penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | Jumlah laporan Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah | Tersedianya jasa surat menyurat | Jumlah laporan penyediaan jasa surat menyurat PD | Tersedianya data paket dokumen perencanaan yang harus dikirimkan ke pusat/provinsi dan terlaksana tepat waktu | data paket dokumen perencanaan yang harus dikirimkan ke pusat/provinsi dan terlaksana tepat waktu | |||||||
| Tersedianya jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Jumlah laporan penyediaan jasa komunikasi, SDA dan listrik yang disediakan | Tersedianya data tagihan pembayaran telephon dan wifi sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah laporan data tagihan pembayaran telephon dan wifi sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya jasa peralatan dan perlengkapan kantor | Jumlah laporan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | Tersedianya data AC, faximile, komputer, laptop yang perlu dilakukan pemeliharaan supaya pelaksanaan tugas administrasi kedinasan berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen data AC, faximile, komputer, laptop yang perlu dilakukan pemeliharaan supaya pelaksanaan tugas administrasi kedinasan berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||
| Tersedianya jasa pelayanan umum kantor | Jumlah laporan penyediaan jasa pelayanan umum kantor yang disediakan | Tersedianya data petugas kebersihan, pengemudi yang harus dibayarkan gajinya setiap bulan sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data petugas kebersihan, pengemudi yang harus dibayarkan gajinya setiap bulan sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||
| Terlaksananya pemeliharaan barang milik daerah (BMD) penunjang urusan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu | Jumlah laporan pemeliharaan BMD penunjang urusan Pemerintah Daerah | Tersedianya jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan .kendaraan dinas operaional atau lapangan, | Jumlah kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dipelihara dan dibayarkan pajak dan perizinannya | Tersedianya data jumlah dan jadwal kendaraan dinas yang harus dibayarkan pajaknya sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data jumlah dan jadwal kendaraan dinas yang harus dibayarkan pajaknya sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||
| Tersedianya data jumlah kebutuhan BBM kendaraan dinas sesuai kebutuhan dan tepat waktu untuk mendukung mobilitas pelaksanaan tugas | Jumlah dokumen terkait data jumlah kebutuhan BBM kendaraan dinas sesuai kebutuhan dan tersedia tepat waktu untuk mendukung mobilitas pelaksanaan tugas | |||||||||||
| Tersedianya data kendaraan dinas roda empat yang harus dilakukan pemeliharaan untuk menjamin kelaikan kendaraan dinas sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data kendaraan dinas roda empat yang harus dilakukan pemeliharaan untuk menjamin kelaikan kendaraan dinas sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||||
| Terlaksananya pemeliharaan mebel | Jumlah mebel yang dipelihara | Tersedianya data mebel yang harus dilakukan pemeliharaan untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan dan tepat waktu | Jumlah dokumen terkait data mebel yang harus dilakukan pemeliharaan untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan dan tepat waktu | |||||||||
| Terlaksananya pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya | Jumlah gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/direhabilitasi | Tersedianya data fasilitas/ bagian gedung yang harus dilakukan pemeliharaan untuk menjamin ketenangan dan keasrian dalam bekerja | Jumlah data fasilitas/ bagian gedung yang harus dilakukan pemeliharaan untuk menjamin ketenangan dan keasrian dalam bekerja yang tersedia |