MATRIK POHON KINERJA - INSPEKTORAT Kembali

NO ULTIMATE IK INTERMEDIATE IK IMMEDIATE IK OUTPUT 1 IK OUTPUT 2 IK OUTPUT 3 IK
1 Terwujudnya efektifitas pengawasan dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel (good governance). Indeks Maturitas SPIP. Meningkatnya efektifitas pengawasan keuangan Pemerintah Daerah. Prosentase penurunan temuan berulang. Meningkatnya efektifitas pemantauan tindak lanjut temuan auditor eksternal. Prosentase temuan auditor eksternal (BPK dan BPKP) yang ditindaklanjuti. Terlaksananya pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal. Jumlah laporan pemantauan tindak lanjut.
Meningkatnya efektifitas audit/ evaluasi/ reviu oleh APIP. Prosentase Perangkat Daerah dengan rekomendasi hasil audit/ evaluasi/ reviu yang ditindaklanjuti. Terlaksananya audit/ evaluasi/ reviu oleh APIP. Jumlah laporan audit/ evaluasi/ reviu oleh APIP.
Meningkatnya efektifitas pengendalian internal Perangkat Daerah. Indeks Manajemen Risiko Indeks (MRI). Terlaksananya asistensi implementasi manajemen resiko. Jumlah Perangkat Daerah yang mengikuti asistensi manajemen resiko.
Terlaksananya penilaian keandalan dan penjaminan kualitas manajemen resiko pada Perangkat Daerah. Jumlah Perangkat Daerah yang dinilai keandalan dan penjaminan kualitas manajemen resiko.
Meningkatnya integritas dan penurunan potensi korupsi di Pemerintah Kabupaten. Nilai IEPK. Meningkatnya efektifitas pemantauan program anti korupsi. Nilai MCP KPK. Terlaksananya pemantauan program anti korupsi pada Pemerintah Daerah. Jumlah laporan pemantauan program anti korupsi pada 8 area intervensi.
Meningkatnya komitmen Perangkat Daerah dalam pembangunan zona integritas. Prosentase Perangkat Daerah yang berhasil diusulkan ke penilaian Zona Integritas nasional. Terlaksananya penilaian internal Zona Integritas pada Perangkat Daerah yang diusulkan. Jumlah LKE dan LHE Perangkat Daerah yang dinilai secara mandiri oleh tim penilai internal APIP.
Meningkatnya efektifitas pengelolaan pengaduan masyarakat. Prosentase aduan masyarakat yang ditindaklanjuti tepat waktu. Terlaksananya layanan pengaduan masyarakat. Jumlah media pengaduan layanan masyarakat.
Meningkatnya Kapabilitas APIP. Level Kapabilitas APIP. Meningkatnya kompetensi Auditor dan PPUPD. Persentase Auditor dan PPUPD yang memiliki sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersedianya SDM Auditor dan PPUPD yang telah mengikuti/ lulus pelatihan/ diklat teknis. Jumlah analisis kebutuhan diklat.
Tersedianya Auditor dan PPUPD yang telah mengikuti/ lulus pelatihan/ diklat teknis. Jumlah rekomendasi/ usulan Auditor dan PPUPD yang dapat mengikuti diklat.
Meningkatnya kualitas layanan pendampingan pengawasan dan QA. Persentase layanan konsultasi pengawasan yang sesuai standar yang berlaku.
Hasil survey kepuasan pelaksanaan audit.
3. Jumlah dokumen administrasi keuangan dan kepegawaian Perangkat Daerah.
4. Jumlah pengadaan barang sarana dan prasarana penunjang layanan internal.
Tersedianya layanan pendampingan pengawasan. Jumlah laporan pendampingan pengawasan.
Meningkatnya profesionalitas APIP. Persentase PKPT yang terlaksana sesuai dengan rencana dan tepat waktu.
Jumlah dokumen perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah.
3. Jumlah penunjang SDM Administrasi keuangan dan kepegawaian Perangkat Daerah.
Tersedianya dokumen perencanaan pengawasan. Jumlah dokumen perencanaan pengawasan yang disusun.
Meningkatnya efektifitas pengawasan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah. Persentase Perangkat Daerah dengan nilai komponen evaluasi internal AKIP minimal BB. Meningkatnya kualitas reviu laporan kinerja Pemerintah Daerah. Persentase dokumen kinerja pemerintah daerah yang direviu sesuai aturan yang berlaku Terlaksananya reviu laporan kinerja Pemerintah Daerah. Jumlah laporan reviu Laporan kinerja Pemerintah Daerah.
Meningkatnya efektifitas evaluasi internal AKIP Perangkat Daerah. Persentase rekomendasi hasil evaluasi internal AKIP yang ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah. Terlaksananya evaluasi akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah. Jumlah dokumen monitoring dan evaluasi tindak lanjut LHE SAKIP Perangkat Daerah.
Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah. Predikat Kinerja SAKIP Perangkat Daerah. Pemenuhan dokumen perencanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah yang berkualitas Persentase dokumen perencanaan,pelaporan dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Tersusunnya dokumen perencanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja Inspektorat tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku Jumlah dokumen laporan perencanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja Inspektorat yang selesai disusun
Terlaksananya administrasi keuangan Perangkat Daerah. Persentase administrasi keuangan Perangkat Daerah yang disusun sesuai aturan yang berlaku. Tersusunnya dokumen administrasi kepegawaian Perangkat Daerah. Jumlah laporan pelaksanaan administrasi keuangan Perangkat Daerah.
Terlaksananya administrasi kepegawaian Perangkat Daerah. Persentase administrasi kepegawaian Perangkat Daerah yang disusun sesuai aturan yang berlaku. Tersusunnya administrasi kepegawaian Perangkat Daerah. Jumlah dokumen administrasi kepegawaian Perangkat Daerah.
Terlaksananya fasilitasi administrasi umum Perangkat Daerah. Persentase fasilitasi administrasi umum Perangkat Daerah yang terlaksana sesuai aturan yang berlaku. Tersusunnya dokumen administrasi umum Perangkat Daerah. Jumlah dokumen administrasi umum Perangkat Daerah.
Terlaksananya kegiatan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah. Persentase kegiatan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah yang dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tersusunnya dokumen pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah. Jumlah dokumen pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah.
Telaksananya kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah. Persentase kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tersusunnya dokumen penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah. Jumlah dokumen laporan penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah.